Definisi dasar dari Kovensi adalah permufakatan atau kesepakatan, Kebiasaan atau memiliki sebuah Aturan. Dijadikan Pedoman atau Acuan dan menjadi aturan khusus yang lazim dipergunakan.sedangkan
Definisi dasar dari Naskah merupakan karangan yg masih
ditulis dng tangan. Diartikan juga sebagai Skenario atau Manuskrip.jadi
Konvensi Naskah memiliki arti “Sebuah atau suatu penulisan
naskah karangan ilmiah berdasarkan kebiasaan, aturan yang sudah lazim, dan
sudah disepakati.”
Konvensi penulisan naskah yang baik mempunyai aturan
pengetikan, pengorganisasian materi utama, pengorganisasian materi pelengkap,
bahasa, dan kelengkapan penulisan lainnya.
Berdasarkan Aturan-aturan tersebut,
terdapat bagian-bagian jenis Naskah sebagai syarat dilakukannya sebuah Konvensi
Naskah. Terdapat Tiga jenis Naskah, yaitu :
Naskah Formal, adalah Suatu naskah yang
memenuhi semua persyaratan yang dituntut oleh konvensi.
Naskah Semi-Formal, adalah suatu naskah yang tidak memenuhi
semua persyaratan yang dituntut oleh konvensi.
Naskah Informal, adalah suatu naskah yang tidak
memenuhi semua persyaratan yang dituntut oleh konvensi.
Saat seseorang membuat suatu karya tulis, sebut saja PI (
Penulisan Ilmiah ), Thesis, atau sebuah Skripsi, Konvensi Naskah sangat berguna
sebagai Persyaratan umum dalam penulisan tersebut. Karena sebagai syarat
penulisan umum dan lazim dipergunaan, hal ini membuat Konvensi Naskah haruslah
terlebih dulu dipelajari, sebagai syarat pembuatan tulisan yang baik.
Berikut Isi dari Konvensi Naskah :
Pendahuluan atau Pelengkap Pendahuluan.
Isi.
Penutup atau Pelengkap Penutup.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar